Jumat, 22 Juli 2011

KAMMA (Perbuatan)

Kamma (bahasa Pali) atau Karma (bahasa Sanskerta) berarti perbuatan atau aksi. Guru Buddha dalam Nibbedhika Sutta; Anguttara Nikaya 6.63 menjelaskan secara jelas arti dari kamma:

”Para bhikkhu, cetana (kehendak)lah yang kunyatakan sebagai kamma. Setelah berkehendak, orang melakukan suatu tindakan lewat tubuh, ucapan atau pikiran.”

Jadi, kamma berarti semua jenis kehendak (cetana), perbuatan yang baik maupun buruk/jahat, yang dilakukan oleh jasmani (kaya), perkataan (vaci) dan pikiran (mano), yang baik (kusala) maupun yang jahat (akusala).

Kamma atau sering disebut sebagai Hukum Kamma merupakan salah satu hukum alam yang berkerja berdasarkan prinsip sebab akibat. Selama suatu makhluk berkehendak, melakukan kamma (perbuatan) sebagai sebab maka akan menimbulkan akibat atau hasil. Akibat atau hasil yang ditimbulkan dari kamma disebut sebagai Kamma Vipaka.

Dalam Samuddaka Sutta; Samyutta Nikaya 11.10 {S 1.227} , Guru Buddha menjelaskan cara bekerjanya kamma :

"Sesuai dengan benih yang di tabur, begitulah buah yang akan dipetiknya. Pembuat kebajikan akan mendapatkan kebaikan, pembuat kejahatan akan memetik kejahatan pula. Taburlah biji-biji benih dan engkau pulalah yang akan merasakan buah dari padanya".



Dua Jenis Kamma Berdasarkan Sifatnya
Ada dua jenis kamma (perbuatan) berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. Kamma Buruk/Jahat (perbuatan buruk/jahat) atau disebut dengan Akusala Kamma.
yaitu, kamma (perbuatan) yang didasari oleh pikiran yang diliputi oleh dosa (kebencian), lobha (keserakahan), dan moha (kebodohan batin). Contoh: membunuh, mencuri, berbohong, mabuk-mabukan, dan sebagainya.

2. Kamma Baik (perbuatan baik) atau disebut dengan Kusala Kamma.
yaitu, kamma (perbuatan) yang didasari oleh pikiran yang diliputi oleh adosa (ketidakbencian), alobha (ketidakserakahan), dan amoha (ketidakbodohan batin). Contoh: berdana, menolong makhluk yang kesukaran, berkata jujur, bermeditasi, dan sebagainya.

sumber : http://www.kaskus.us/showpost.php?p=450480755&postcount=9393

Tidak ada komentar:

Posting Komentar